Jasa Pendaftaran Merek HAKI resmi DJKI Kementerian Hukum RI.

Lindungi Karya Anda!

Pada dasarnya konsep tentang HAKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Beberapa macam HAKI, antara lain:

Jasa Legalitas Termurah di Indonesia

Pendirian perusahaan untuk membantu Anda meningkatkan bisnis dan memenuhi kelengkapan legalitas untuk tender serta kerjasama dengan perusahaan lain.